PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman manajer estate PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS), Alwi Omni Harahap. Menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 2 miliar dan subsider berkurang menjadi 3 dua bulan.
Dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp 2 Miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat SH MH, kepada awak media, Minggu (26/7/2020) lalu.
Dikatakannya dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2019.Putusan banding PT yang diterbitkan lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang menjadikan hukum Alwi Omni Harahap dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp 2 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Rahmat Hidayat menyebutkan, putusan banding diterbitkan pada 8 Juli 2020 lalu. Pengiriman berkas permohonan banding pada 12 Mei.
Majelis hakim hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni DR Erwin Mangatas Malau SH MH dengan hakim anggota Jumungkas Lumban Gaol SH MH dan Made Sutrisna SH M.Hum, panitera pengganti Harmijaya SH.
"Perubahannya hanya pada pidana penjara dari 2 tahun dan 2 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan amarnya yang lain sama," jelas Rahmat Hidayat.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Pelalawan yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Nurrahmi SH MH dan Joko Ciptanto SH MH memvonis Alwi Omni Harahap pada 23 April lalu.
Sepekan setelah vonis Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan banding atas kasus itu karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 3 M serta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Pasalnya, yang menyatakan banding pertama kali dalam perkara ini yakni JPU dari Kejari Pelalawan.
"Kita minta petunjuk dulu ke pimpinan dan dikoordinasikan ke Kejati dan Kejagung," Pungkas Agus Kurniawan. (R09)